Serdang Bedagai | GariNewsID
Pelaksanaan Mediasi akibat terjadinya Lakalantas yang terjadi pada tanggal 07 Januari 2025, di Jalan umum Desa Tegal Sari, lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/A/09/I/2025/SPKT satlantas Polres Serdang Bedagai tanggal 7 Januari 2025 antara Bayu Alis Fadillah dengan Ribur Pane mengakibatkan meninggalnya Ribur Pane.
Pelaksanaan Mediasi dilaksanakan di Aula Satlantas Polres Serdang Bedagai dan dipimpin langsung oleh Kanit Gakum Satlantas Polres Serdang Bedagai (Ipda Hari) didampingi oleh Personil Lantas berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
Kegiatan ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan didampingi oleh masing masing Kuasa Hukumnya, juga dihadiri Perwakilan PT. Jasa Raharja.
Dalam arahannya Kanit Gakum (Ipda Hari) menyampaikan terima kasih atas kehadiran kedua belah pihak yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing sekaligus menegaskan agar kedua belah pihak bermusyawarah dan tidak ada saling menekan, jadi ambilah musyawarah secara kekeluargaan dan semoga pertemuan ini membawa hasil positif serta menjalin silaturahmi kedepannya paparnya
disela-sela Mediasi Juper (Briptu Suwarno), Personil dari Jasa Raharja banyak memberi arahan demi tercapainya kesepakatan yang dapat disetujui oleh kedua belah pihak
Ketika mediasi dilaksanakan kedua belah pihak dan tetap dalam arahan dan pendampingan penasehat hukumnya akhirnya mendapat keputusan dan kesimpulan bahwa Kasus ini dihentikan dari tuntutan hukum dan selanjutnya kedua belah pihak akan membuat serta menandatangani perjanjian untuk diserahkan kepada Kasatlantas Polres Serdang Bedagai (by;Redaksi)
Beranda
/ Pelaksanaan Mediasi Akibat Terjadinya Lakalantas