= Kronologis Penganiayaan di Desa Kerapuh 21/02/2025 - GARI NEWS

Kronologis Penganiayaan di Desa Kerapuh 21/02/2025

 Dolok Masihul | GariNewsID

Sungguh kejam yang dilakukan Boirin beserta adiknya KADI,dan adik iparnya Umi( istri kadi) secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur,Juniati nduru. Remaja perempuan asal Nias, seorang yatim piatu, yang sudah lama ditinggal mati oleh kedua orang tuanya, yang kini dibesarkan dan tinggal bersama neneknya didesa dolok sagala, dusun 5 , kecamatan Dolok masihul, kabupaten serdang bedagai. 

Saat itu korban dijemput oleh anak perempuan pelaku kadi dan umi, yang bernama Indri. Dari rumahnya di dusun 5 desa dolok sagala, pada hari jumat 21 februari 2025 sekitar pukul 21:00 wib. Untuk jalan jalan. 



Saking asiknya jalan jalan tak terasa hari sudah larut malam. Alhasil anak perempuan tersangka kadi tidak berani mengantarkan korban Juniati nduru pulang ke rumahnya. Karena suasana jalan yang sangat sepi, dan ditengah perkebunan sawit. Akhirnya Indri membawa juniati nduru untuk menginap dirumah orang tuanya, kadi dan umi. 

Setelah masuk ke rumah lewat pintu utama, mereka masuk kedalam kamar, untuk beristirahat, 

Yang mana hal ini tidak diketahui oleh orang tua Indri. 

Keesokan harinya, hal ini diketahui oleh pelaku umi, yang masuk kedalam kamar anak perempuan nya disaat anak perempuan nya pergi kekamar mandi. 

Sontak pelaku umi terkejut, ada perempuan didalam kamar anak perempuan nya. Hal ini membuat umi emosi dan melakukan penganiayaan, dari dalam kamar dibawa ke ruang tamu dan memanggil suaminya Kadi. Dan bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban juniati. 

Disaat itu juga pelaku umi, menelepon boirin abang ipar tersangka  untuk datang ke rumah nya. Sesampainya di rumah tersangka umi, boirin langsung emosi dan berlagak seperti jagoan, dengan mengatakan " Ooo kau lagi ya". Dan secara membabibuta melakukan pemukulan terhadap juniati nduru. 

Selesai melakukan penganiayaan pelaku boirin membawa korban kepolsek dolok masihul. Atas tuduhan pencurian, dan ditahan di Polsek dolok masihul sampai keesokan harinya.

Dalam hal ini, keluarga yang mendapat khabar dari juniati nduru bahwa ianya di tahan di Polsek dolok masihul, langsung datang ke polsek dolok masihul. Pada hari sabtu 22 februari 2025 pukul 08:00 wib. 

Dalam hal ini melalui kanit polsek dolok masihul qory siregar, mempertemukan kedua belah pihak. 

Dalam pertemuan itu keluarga korban juniati nduru, mempertanyakan kronologis kejadian dan tuduhan pencurian tersebut. 

Dan pelaku boirin mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama sama dengan adik nya Kadi dan adik iparnya Umi. Dengan alasan spontan kaget lihat ada perempuan di dalam kamar anak nya. 

Dan begitu juga tuduhan pencurian yang disebutkan boirin, ternyata tidak bisa dibuktikan olehnya. 

Dan atas perlakuan ketiga tersangka korban juniati nduru mengalami lebam di kening sebelah kiri, luka gores di kening sepanjang 5 cm. Dan leher sakit pada saat kepala di olengkan ke kiri dan kanan, badan memar memar dan kondisi korban berjalan pincang dikaki sebelah kiri. 

Pada saat itu juga pihak keluarga merasa tidak Terima dan mengatakan" Kalau memang anak kami salah, jangan kalian pukuli, kan ada hukum yang berlaku"

Pada saat itu juga pihak korban meminta kepada pelaku agar anaknya diobati dan dikusuk. Namun boirin dkk, sampai 3 kali permintaan itu diutarakan keluarga korban namun tidak diindahkan oleh boirin dkk, dengan selalu mengalihkan pembicaraan, 

Dan disaat itu juga pihak keluarga korban membawa anaknya juniati nduru pulang dari polsek dolok masihul. (H. Tampubolon)