GariNews ID Ketika Satlantas Polres dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Razia rutin di Jalan Medan Tebing Tinggi, tetapi kenapa angkutan kota tidak secara maksimal di periksa segala kelengkapannya sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku
Menurut tanggapan dari beberapa orang warga pengendara motor yang kena tilang mengatakan kenapa gak semua angkot yang melintas di stop untuk diperiksa kelengkapannya?
Setahu kami angkot Rajawali yang beroperasi banyak yang tidak lengkap terutama mati Pajak, contohnya bang ada kami lihat No Pol dengan Nomor Plat Seri B dan BB beroperasi di sini?
Ketika awak media melakukan pantauan langsung ke Kantor Satlantas Polres Serdang Bedagai, 12/03/2025 benar ada 2 unit Angkot Rajawali berada disana, namun pada tanggal 15/03/2025 angkot tersebut sudah beroperasi kembali di lapangan, dan ketika di konfirmasi dengan Kasatlantas beliau mengatakan telah di tilang dan pemilik berjanji akan mengurus serta melengkapi segala sesuatunya.
Yang menjadi pertanyaan apabila terjadi lakalantas atas kendaraannya yang mati pajak, Apakah asuransi dan Jasa Raharja nya dapat di klaim? bahkan ada cuma numpang merek Rajawali saja buktinya mempergunakan No Pol dengan Seri BB dan B
Ketika salah seorang supir angkutan kota Rajawali yang tidak ingin jati dirinya di publikasi mengatakan, Saya juga nanti tidak mau ngurus atau memperpanjang STNK angkot saya, buat apa bayar mahal mahal sementara yang mati beberapa tahun bisa beroperasi, kan rugi saya bayar pajaknya tuturnya
Kepada Kapolres Serdang Bedagai melalui Satlantas mohon untuk di tegakkan Peraturan lalu lintas sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dan tindak dengan tegas para pelanggar sebelum adanya timbul kecemburuan sosial serta korban dalam berlalu lintas (Wapemred)