= Aneh Bin Ajaib Kasus Penganiayaan Korban Menjadi Tersangka - GARI NEWS

Aneh Bin Ajaib Kasus Penganiayaan Korban Menjadi Tersangka

  

Galang | Gari News.Id

Sesuai dengan Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/29/X/2024/Reskrim tanggal TIDAK ADA yang ditanda tangani oleh Kapolsek Galang AKP Hendry David Simanjuntak 



Ketika awak media melakukan wawancara secara langsung kepada Sdr. Edi Saputra/Putra mengatakan kronologi kejadian pertama berawal ketika ditegur oleh tetangga tempat berdagang Saudara Putra (Pedagang Aksesoris) kenapa kau semen Teguh karena  itu kan lokasi pedagang martabak (Sdr. Putra) dan sebentar lagi akan datang untuk jualan lalu Sdr Teguh mengatakan Bukan Urusanmu ya suka suka hatikulah .

Tak lama  kemudian Ibu Evi (Istri Sdr Putra) datang lalu berkata gak bisa begitulah Teguh, jika mau disemen  pagi kan bisa kau kerjakan, sekarang jamnya saya mau cari makan dengan berjualan namun Sdr teguh menjawab tidak bisa karena saya pagi tidur jadi sore saya kerjain,

Lalu ibu Evi minta izin untuk memasukkan Gerobak dagangannya dilokasi ada tumpukan semen yang baru dipasang, namun Sdr teguh mengatakan Taiklah sama kalian, selanjutnya ibu Evi tetap menyuruh Suaminya ,(Sdr Putra) tetap memasukkan Grobaknya, dan ada warga membantu mengambilkan Kardus untuk dijadikan penutup semen yang baru terpasang.

Lalu warga menegur Sdr teguh kau cari masalah saja, Sdr teguh tidak terima atas teguran warga lalu mengucapkan kata tidak senonoh selanjutnya meleparkan skop kearah kaki Ibu Evi namun tidak kena, yang disaksikan oleh warga yang saat itu,

Selanjutnya Ibu Evi mengejar Sdr teguh, namun Sdr Teguh lari meninggalkan tempat kejadian, 

Setelah berselang lebih kurang 3 minggu baru timbul kejadian  selanjutnya dengan Kronologi sebagai berikut:

Hari Senin 9/9/2024 sekitar pukul 16.30 wib  

Sdr Teguh melintas di depan tempat Sdr Putra berjualan lalu mengatakan kepada sdr putra Woi pindah kau dari situ karena itu mau ku semen lalu Sdr putra menjawab apa urusanmu mengusir aku, ini kan sudah disemen jadi mau apalagi yang mau kau semen selanjutnya Sdr teguh mengatakan Kau bukan orang sini dan pindah kau dari sini dan gak ada hak kau disini, lalu Sdr Putra menjawab kau pun bukan orang sini jadi gak ada hak kau mengusir saya, selanjutnya Sdr Teguh mengajak untuk berkelahi dengan mengatakan ayo kita main disini dengan tangan kosong jangan pake senjata, akhirnya Sdr teguh mendekati Sdr putra yang sedang berdiri acuh sambil memotong Martabak dagangannya, karena tidak ada respon Sdr Teguh langsung memukul Sdr putra  sehingga terjadilah perkelahian satu lawan satu. Tdak lama kemudian dipisah dan dibubarkan oleh warga yang sedang berada di TKP.

Warga yang berada di TKP menyarankan agar Sdr putra membuat laporan ke Polsek, setelah di Polsek Sdr putra bertemu dengan petugas lalu menyuruh Sdr putra untuk melakukan visum terlebih dahulu (tanpa ada laporan) setelah selesai melakukan visum Sdr putra kembali kepolsek dan melapor kan bahwa telah divisum lalu petugas menyarankan agar Sdr putra jangan membuat laporan dulu sekarang pulanglah nanti bapak datang kembali  setelah sholat Isha untuk dimediasi.

Selanjutnya dilakukan mediasi di kantor Lurah Galang yang dipimpin oleh Kasi Trantib Kelurahan danBabinkamtibmas dari Polsek Galang, Namun Sdr. Teguh tidak pernah hadir sebanyak 3x dan tidak membawa hasil.

Ketika awak media beserta Sdr putra datang ke Polsek Galang menemui Juper ( Palti Habeahan) melakukan konfirmasi tentang perkembangan atas kasus ini Sdr Juper berjanji akan memanggil Sdr teguh secara resmi untuk dilakukan mediasi, ternyata janji tinggal janji.

Menurut keterangan salah seorang warga ( tidak ingin jati dirinya disebutkan mengatakan beliau tetap  mengikuti perkembangan perkara ini serta menyebutkan adanya pihak ketiga dari Aparat Militer yang membekap Sdr Teguh

Namun pada bulan Oktober 2024 Sdr putra langsung ditetapkan sebagai tersangka, menurut pengakuannya sebelumnya tidak pernah di undang apalagi  diperiksa tetapi langsung dibuat sebagai tersangka dan pada tanggal 29 Oktober 2024 Sdr putra langsung ditahan di Polsek Galang, anehnya saksi kejadian diperiksa Pukul 24.00 Wib selesai sekitar Pukul 01.00 Wib 

Selanjutnya pada tgl 30/10/2024 pukul 11.30 Wib Sdr putra di suruh pulang

Pada tanggal 23/02/2025 Sdr putra menerima surat Panggilan No : S.Pgl/03/II/2024/Reskrim yang ditanda tangani oleh Kapolsek Galang menyatakan Berkas perkara telah lengkap  untuk diserahkan ke Kejaksaan Deli Serdang (Wapimred Ngatimin SPd)