Serdang Bedagai | GariNewsID
Pengerukan tanah (Galian C) yang berlokasi di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai di duga belum memiliki Izin Galian namun telah lama berlangsung. Awak media bersama Ketua LSM WGAB Provinsi Sumatera Utara mencoba melakukan klarifikasi serta kunjungan langsung ke lokasi. Namun ketika awak media belum sempat mengkonfirmasi, pengelola menerima telepon dari seseorang lalu marah' marah selanjutnya meninggalkan lokasi, sehingga tidak mendapat informasi apapun tentang Galian ini.
Menurut tanggapan dan pernyataan dari Ketua DPD LSM WGAB Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa Galian C diduga Ilegal beroperasi dan melakukan kegiatan di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Maka dimohonkan kepada Satpol Pamong Praja selaku Penegak Perda dan Kepolisian khususnya Kapolres Serdang Bedagai selaku Penegak Hukum agar segera menindak dan Menutup Galian C ini karena berdampak rusaknya Lingkungan hidup tutupnya (by;redaksi)
Beranda
/ Galian C (Tanah Timbun) Tumbuh Subur di Desa Pergulaan